Baiknya Sistem Audit Tidak Boleh Lagi Dilakukan Manual

Baiknya Sistem Audit Tidak Boleh Lagi Dilakukan Manual
Penyidik KPK menunjukan barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat memberikan keterangan pers, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5). Foto: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mendorong adanya perbaikan sistem audit di sejumlah lembaga negara.

Hal itu untuk menghin­dari terjadi praktik suap dan pungli, seperti yang terjadi di BPK dan kementerian Desa baru-baru ini.

“Masalah di BPK dan Kementerian Desa lebih kepada sistem audit saja. Maka itu, ke depan sistem audit tidak boleh lagi dilakukan secara manual. Tetapi melalui cara elektronik atau in-audit. Seperti sistem e-goverment yang diterapkan PANRB di daerah. Hal ini untuk mewujudkan Indonesia bersih dan terbuka dalam setiap penanganan masalah,” kata Asman.

Selain itu, pengawasan di internal pun harus terus diperkuat. Apalagi masih menggunakan sistem secara manual.

“Karenanya sistem audit yang harus dibenahi. Artinya pembuat kebijakan sama yang menjalankan regulasi tidak boleh bertemu. Sehingga tidak ada pertemuan atau interaksi saat melakukan audit tersebut,” ucapnya.

Terkait sanksi, Asman mengatakan kementerian­nya tidak dalam kapasitasnya menjawab atau memberikan komentar mengenai sanksi terhadap masalah yang terjadi.

“Kami tidak dalam kapa­sitasnya memberikan sanksi dalam kasus suap ini. Karena PANRB juga diaudit oleh BPK,” ujar Asman.(jpg)


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mendorong adanya perbaikan sistem audit di sejumlah lembaga negara.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News