BPK Ungkap Kerugian Negara dari 440 Kasus Selama Tiga Tahun

BPK Ungkap Kerugian Negara dari 440 Kasus Selama Tiga Tahun
Harry Azhar Aziz. Foto: dok.JPNN

Harry menambahkan, perubahan Undang-undang (UU) BPK Nomor 15 Tahun 2015 yang meminta agar BPK ada di seluruh provinsi di Indonesia, membuat BPK saat ini hadir di 34 provinsi di Indonesia. Dimana ada kepala perwakilan BPK yang siap mengawasi kepala daerah.

“Ada 86 Kementerian, 34 lembaga, 34 provinsi, 539 pemerintah daerah, 100 kota dan 300 kabupaten yang saat ini berada dalam pengawasan BPK,”ujarnya.

Dalam kuliah umumnya Harry juga menyinggung terkait dengan belum meratanya distribusi kekayaan negara di 34 provinsi yang ada saat ini. Bahkan dari zaman kolonial masih saja kekayaan negara itu lebih banyak dinikmati di pusat. 

“Di Jakarta menikmati 60 persen dari Rp 2.000 Triliun kekayaan Negara. Sumatera 23 persen dan Sumbar 2,3 persen. Maluku dan Papua yang berada di daerah timur Indonesia itu hanya menikmati 1 persen kekayaan negara,”ungkapnya.

Padahal lanjutnya, dalam UUD 1945 Pasal 23 Tentang Keuangan Negara bahwa,  pengelolaan keuangan negara harus bersifat terbuka dan bertanggung jawab dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Seharusnya ke depan daerah sudah harus membuat pusat-pusat pertumbuhan yang banyak menyerap keuangan Negara. “Seperti Batam yang dijadikan pusat industri, itu uang negara terfokus kesana. Ini yang harus diperhatikan daerah ke depan,” katanya.

Sementara terkait dengan akuntabilitas penyelenggara Perguruan Tinggi (PT) kata Harry, UNP sejauh ini sudah dapat dikatakan terbaik dalam hal akuntabiltas penyelenggaraan pendidikan tinggi. “Alhamdulilah UNP yang terbaik,” katanya.(eko)


PADANG - Ketua BPK RI Harry Azhar Aziz mengungkapkan BPK RI telah menemukan 440 kasus kerugian Negara sejak tahun 2013-2015. Total uang yang ditemukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News