BPK Wacanakan Parpol Boleh Miliki Badan Usaha

BPK Wacanakan Parpol Boleh Miliki Badan Usaha
BPK Wacanakan Parpol Boleh Miliki Badan Usaha
Di tempat yang sama, Direktur State  Budget Watch, Ramson Siagian menolak wacana tersebut karena dia anggap akan membahayakan bagi keuangan negara karena melalui legalitas badan usaha milik Parpol akan semakin mudah bagi Parpol untuk bermain di APBN atau APBD.

"Itu berbahaya bagi keuangan dan proyek-proyek negara sendiri karena sesama Parpol akan dengan mudahnya melakukan kompromi untuk mendapatkan berbagai proyek. Jika APBN dinilai perlu membantu Parpol, cantumkan saja di dalam APBN sesuai dengan jumlah kursi yang didapatnya di DPR. Kalau badan usaha, pasti membahayakan anggaran," tegasnya. (fas/jpnn)

JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Masykur Musa mengatakan sebaiknya partai politik (Parpol) dibolehkan memiliki badan usaha yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News