BPK Wacanakan Parpol Boleh Miliki Badan Usaha
Rabu, 06 Maret 2013 – 04:21 WIB
Di tempat yang sama, Direktur State Budget Watch, Ramson Siagian menolak wacana tersebut karena dia anggap akan membahayakan bagi keuangan negara karena melalui legalitas badan usaha milik Parpol akan semakin mudah bagi Parpol untuk bermain di APBN atau APBD.
"Itu berbahaya bagi keuangan dan proyek-proyek negara sendiri karena sesama Parpol akan dengan mudahnya melakukan kompromi untuk mendapatkan berbagai proyek. Jika APBN dinilai perlu membantu Parpol, cantumkan saja di dalam APBN sesuai dengan jumlah kursi yang didapatnya di DPR. Kalau badan usaha, pasti membahayakan anggaran," tegasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Masykur Musa mengatakan sebaiknya partai politik (Parpol) dibolehkan memiliki badan usaha yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siap-siap! TASPEN Bakal Salurkan Gaji Ke-13, Catat Tanggalnya
- Lemkapi Yakin Polri akan Menuntaskan Kasus Vina Cirebon dalam Waktu Dekat
- DPR Minta Penjelasan Lengkap soal Pembiayaan BPJS Kesehatan Sistem KRIS
- Memakai Kain Endek di WWF, Puan Maharani jadi Buah Bibir Netizen
- Bertemu Jokowi, Mbak Puan Dapat Pujian, Disebut Mewarisi Kenegarawanan Taufiq Kiemas
- Hadir di World Water Forum ke-10, Presiden Jokowi Ajak Dunia Wujudkan Tata Kelola Air Berkelanjutan