BPK Wacanakan Parpol Boleh Miliki Badan Usaha
Rabu, 06 Maret 2013 – 04:21 WIB
JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Masykur Musa mengatakan sebaiknya partai politik (Parpol) dibolehkan memiliki badan usaha yang dijalankan secara profesional guna mengurangi ketergantungan Parpol terhadap APBN dan APBD. "Tentunya dalam hal ini, kebolehan untuk memiliki badan usaha tersebut diikuti oleh satu kewajiban bersikap terbuka terhadap unit-unit usahanya yang nantinya diawasi oleh Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu," tegas Ketua Umum DPP Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) itu.
"Akhir-akhir ini banyak pihak yang menyuarakan agar Parpol membangun kemandiriannya dalam pembiayaan partainya. Salah satu cara, menurut saya adalah membolehkan Parpol memiliki badan usaha tetapi dijalankan secara profesional," kata Ali Masykur Musa, di press room DPR, Senayan Jakarta, Senin (5/3).
Baca Juga:
Selain mendorong kemandirian partai dengan cara membolehkan memiliki badan usaha lanjut Ali, wacana tersebut sekaligus dimaksudkan agar Parpol yang kadernya duduk di DPR dan DPRD secara tegas dilarang mendekati wilayah anggaran yang selama ini telah menjerat ratusan wakil rakyat yang di DPR dan di DPRD.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Masykur Musa mengatakan sebaiknya partai politik (Parpol) dibolehkan memiliki badan usaha yang
BERITA TERKAIT
- Partisipasi Festival Islam Kepulauan di Belanda, Kemenag Ulas Peran Penghulu di Era Modern
- Atasi Berbagai Tantangan Isu-isu Keberlanjutan Fungsi Lingkungan, RPP jadi Terobosan & Inovasi KLHK
- Bertemu Kepala Eksekutif Makau, Menaker Ida Bahas Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- Ikut Lestarikan Budaya, PermataBank Dukung Perayaan Adeging Mangkunegaran-267
- Soroti Kasus Korupsi Timah, PB Mathla’ul Anwar: Terlalu Banyak Mudarat