BPKH Beberkan Fakta Tentang Dana Haji
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan ada beberapa informasi yang tidak benar beredar di masyarakat terkait dana haji.
Pertama menurut Anggito, terkait pembatalan pemberangkatan jemaah haji 1442H/2021M yang dikait-kaitkan dengan alasan keuangan, dia memastikan informasi itu salah.
“Alasan utamanya adalah kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji sesuai dengan Keputusan Menteri Agama/KMA 660/2021,” tutur Anggito.
Anggito juga menepis bahwa pembatalan tersebut berkaitan dengan tunggakan pemerintah Indonesia terkait pembayaran pelayanan atau akomodasi di Arab Saudi.
“Tidak ada, dalam laporan Keuangan (LK) BPKH sampai dengan LK 2020 tidak ada catatan utang dalam kewajiban BPKH kepada pihak penyedia jasa perhajian di Arab Saudi. Semua itu tercantum di Laporan Keuangan BPKH (2019 audited dan 2020 unadited),” katanya.
Terkait isu BPKH mengalami kesulitan keuangan dan gagal investasi, Anggito juga tidak membenarkan. Menurutnya, saat ini BPKH dalam kondisi sangat sehat.
Selain itu, Investasi BPKH tidak dialokasikan ke pembiayaan infrastruktur.
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2018 mengatur jenis-jenis instrumen Investasi yang dilakukan BPKH, salah satunya instrumen investasi langsung.
Informasi simpang-siur terkait dana haji beredar luas di tengah masyarakat, pemerintah disebut sedang kesulitan keuangan.
- Banyak Talenta Hebat di Mizani Ramadan Fest 2024, Kiai Maman Bangga
- Pj Gubernur Jateng Minta 258 Petugas Haji Beri Pelayanan Terbaik kepada Jemaah
- Info Terbaru soal Keimigrasian Bagi Jemaah Calon Haji, Lebih Mudah
- 5 Persen Jemaah Belum Lunasi Biaya Haji 2024, Jawa Barat Terbanyak
- BPKH Gelar Fun Walk, Ajak Umat Berhaji di Usia Muda
- Travel Haji & Umrah: 90 Persen Jemaah Puas dengan Pelayanan Elharamain Wisata