BPKH Beberkan Fakta Tentang Dana Haji
Kamis, 10 Juni 2021 – 13:18 WIB
Untuk keamanan, BPKH memastikan bahwa dana haji di Bank Syariah telah dijamin oleh LPS.
Di mana dana Haji milik jemaah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan jadi terlindungi dari gagal bayar sesuai dengan Surat LPS nomor S-001/DK01/15 Januari 2020.
Tak hanya itu, dana haji juga sudah diaudit oleh BPK yang tertuang di LK BPKH 2018 & 2019 dengan opini WTP.
“Untuk LK BPKH 2020 masih dalam proses audit oleh BPK,” ujarnya.
Terakhir, Anggito menyampaikan dana lunas tunda Jemaah Haji akan mendapatkan nilai manfaat dari BPKH.
“Jemaah mendapatkan nilai manfaat dari dana lunas pada 2020 dan 2021. Hal ini bisa dicek di VA.BPKH.GO.ID mengenai alokasi dana ke rekening Virtual,” seru Anggito.(chi/jpnn)
Informasi simpang-siur terkait dana haji beredar luas di tengah masyarakat, pemerintah disebut sedang kesulitan keuangan.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Kemenag: 75.572 Visa Calon Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit
- Banyak Talenta Hebat di Mizani Ramadan Fest 2024, Kiai Maman Bangga
- Pj Gubernur Jateng Minta 258 Petugas Haji Beri Pelayanan Terbaik kepada Jemaah
- Info Terbaru soal Keimigrasian Bagi Jemaah Calon Haji, Lebih Mudah
- 5 Persen Jemaah Belum Lunasi Biaya Haji 2024, Jawa Barat Terbanyak
- BPKH Gelar Fun Walk, Ajak Umat Berhaji di Usia Muda