BPKH Beri Penjelasan Soal Isu Defisit Ratusan Miliar Rupiah

“Dengan kata lain, defisit yang dialami bukan karena pengelolaan keuangan yang kurang baik, tetapi efek dari keputusan pemerintah dan DPR untuk mendukung jemaah lunas tunda 2020 dan 2022, yang secara akuntansi dicatatkan sebagai beban berjalan 2023,” jelasnya.
Pada 2023, BPKH mengelola tiga skema Bipih untuk memastikan bahwa beban jemaah dapat diminimalkan, yaitu jemaah lunas tunda tahun 2020, tanpa ada tambahan Bipih (84.609 jemaah).
Jemaah lunas tunda 2022 (sebanyak 9.864 jemaah) yang tidak berangkat karena pandemi hanya dikenakan Bipih 40 persen dari BPIH, sementara jemaah 2023 (106.590 jemaah) membayar 55 persen dari BPIH.
Jemaah lunas tunda 2022 dikenakan Bipih 40 persen dari total BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang artinya mendapatkan subsidi nilai manfaat sebesar 60 persen.
“Sementara jemaah haji 2023 dikenakan Bipih 55 persen dari BPIH dengan subsidi nilai manfaat sebesar 45 persen. Sementara jemaah 2020 tidak dikenakan tambahan Bipih," tutur Amir.
Dia menyebutkan BPKH bersama pemerintah dan DPR berupaya untuk meringankan beban jemaah yang tertunda akibat pandemi covid-19, sebagai wujud tanggung jawab BPKH untuk terus mendukung umat. (mcr4/jpnn)
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberikan penjelasan mengenai adanya isu defisit sebesar Rp 317,36 miliar.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- BPKH Berpotensi jadi Model Sovereign Halal Fund Lewat Cara Ini
- Sekda Edward Resmi Lantik Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Embarkasi Palembang 2025
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- BPKH Catat Kinerja Positif 2024, Indra Gunawan: Lampaui Target Dana Kelolaan
- BPKH Distribusikan 152,4 Juta SAR untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
- Pengumuman, Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Bipih