BPKH Menggencarkan Sosialisasi Transparansi Pengelolaan Dana Haji

BPKH Menggencarkan Sosialisasi Transparansi Pengelolaan Dana Haji
BPKH meraih lima kali opini WTP dari BPK RI. Foto: Dokumentasi BPKH 

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) gencar menyosialisasikan transparansi pengelolaan dana haji hingga ke daerah-daerah di seluruh Indonesia. 

Setelah menggelar sosialisasi di Gorontalo, BPKH melakukan kegiatan di Yogyakarta dan Purwokerto, Jawa Tengah. Dalam setiap kegiatan, BPKH selalu melibatkan stakeholders yang ada di daerah tersebut. Mulai dari akademisi, masyarakat khusus calon jemaah haji yang tergabung dalam paguyuban, anggota DPRD, hingga jurnalis. 

“Kami selalu mengedepankan informasi bahwa pengelolaan keuangan haji berlangsung aman, efisien dan likuid. Hal ini sesuai dengan amanat UU No. 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji,” kata Deputi Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan BPKH Juni Supriyanto, Minggu (20/8).

Juni mengatakan pengelolaan dana haji juga dilakukan secara optimal, profesional, syariah, transparan, efisien, dan nirlaba.

Di sisi lain, pengelolaan dana haji oleh BPKH dilakukan secara transparan, dipublikasikan, diaudit BPK dan diawasi DPR. 

Saat bertemu dengan jajaran redaksi dua media lokal di Purwokerto, Juni memaparkan proses transparansi pengelolaan dana haji. Seusai penyelenggaraan ibadah haji 2023, hingga pertengahan Agustus 2023, BPKH telah mengelola dana haji Rp 160 triliun dari 5,3 juta CJH dan dana abadi umat.

“Dana sebanyak itu terbagi menjadi dana abadi umat sebanyak Rp 3,8 triliun. Sisanya merupakan setoran dana haji para calon jemaah haji yang sedang menunggu diberangkatkan ke tanah suci,” ujarnya.

Untuk penggunaan dana yang dikelola BPKH, yakni dana penyelenggaraan haji, dana bantuan untuk pemberangkatan haji.

BPKH terus menggencarkan aosialisasi mengenai transparansi pengelolaan dana haji ke seluruh daerah 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News