BPKH Siap Dukung Biaya Haji 2023

BPKH Siap Dukung Biaya Haji 2023
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah.Foto: Dok BPKH

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) siap mendukung biaya haji yang telah disetujui dalam rapat kerja pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 H/2023.

BPKH mengapresiasi positif atas besaran BPIH yang ditetapkan lebih besar dibandingkan penggunaan nilai manfaat, hal ini sejalan dengan semangat untuk menjaga keberlanjutan keuangan haji.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan pihaknya menilai positif atas keputusan yang mempertimbangkan besaran BPIH lebih besar daripada subsidi nilai manfaat.

Di mana, penggunaannya perlu terus ditemukan formulasi atau titik ideal antara besaran Bipih dengan nilai manfaat yang nota bene masih ada milik jemaah tunggu yang patut dijaga keberimbangannya.

"Untuk masa yang akan datang kami berharap secara gradual porsi nilai manfaat yang diberikan dalam Virtual Account  untuk jemaah tunggu harus lebih besar daripada yang digunakan untuk subsidi jemaah berangkat sehingga pada masanya dapat terjadi self financing," ujar Fadlul, Kamis (16/2).

Selain itu, perubahan kebijakan lain juga patut diapresiasi, terkait dengan revisi PMA mengenai rasionalisasi besaran Setoran Awal,  serta diperbolehkannya cicil Setoran lunas agar saat keberangkatan jemaah tidak merasa berat.

Dalam hal ini, BPKH siap mendukung dan menyukseskan kegiatan penyelenggaraan ibadah Haji 1444 H/2023 M, sekaligus mengimbau kepada jemaah haji Indonesia yang akan mendapatkan giliran berangkat tahun 2023 segera menyiapkan diri dan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan sesuai keputusan dan peraturan undang-undang yang berlaku.

Sebagaimana diketahui dari hasil sidang pemerintah dan DPR Komisi VIII RI menyepakati besaran rata-rata BPIH 1444H/2023 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26 yang terdiri dari:

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) siap mendukung kesepakatan biaya haji 1444 H/2023 M yang telah  disepakati antara pemerintah dengan DPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News