BPKN dan YLKI Belum Pernah Terima Aduan Terkait Kemasan AMDK

BPKN dan YLKI Belum Pernah Terima Aduan Terkait Kemasan AMDK
Ilustrasi - Air minum dalam kemasan galon. Foto: JPNN.com

Terkait kemasan pangan harus sudah memiliki SNI.

Dia mengatakan selama ini hal itu sudah diatur kemasan itu harus menggunakan bahan-bahan yang sudah dipastikan aman untuk makanan atau minuman, yang akan dikemas dengan wadah tersebut.

Bahkan, kata Sularsi, untuk kemasan plastik seperti galon sudah ada SNI atau standar plastik kemasannya di Kementerian Perindustrian.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019, tentang Keamanan Pangan misalnya, juga diatur setiap orang yang melakukan produksi pangan dalam kemasan wajib menggunakan bahan kemasan pangan yang tidak membahayakan kesehatan manusia.

Terkait zat dan bahan kontak pangan yang aman, itu sangat jelas diatur oleh Badan POM melalui Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2019, tentang Kemasan Pangan.

Dalam peraturan BPOM itu juga diatur kemasan harus dapat melindungi pangan dari pengaruh lingkungan seperti cahaya, oksigen, kelembaban, mikroorganisme, serangga, debu, bau tidak sedap (odor), dan lainnya serta pengaruh fisik seperti tekanan, jatuhan, getaran dan lainnya.

Dalam hal pengendalian mutu, semua industri  pangan, termasuk AMDK galon, Kemenperin mewajibkan mereka harus memiliki serttifikat CPPOB atau Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik.

Ini merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin edar dari BPOM dan sertifikasi HACCP, ISO 22000 dan ISO 9001 serta sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).(chi/jpnn)

Untuk kemasan plastik seperti galon sudah ada SNI atau standar plastik kemasannya di Kementerian Perindustrian.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News