BPKN: Masih Ada yang Harus Dibenahi

Terkait Penundaan Kenaikan Tarif KA Ekonomi

BPKN: Masih Ada yang Harus Dibenahi
BPKN: Masih Ada yang Harus Dibenahi
JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyambut baik penundaan kenaikan tarif kereta api (KA) ekonomi sampai dengan tahun 2011, dari rencana semula pada 1 Oktober 2010. BPKN mengakui masih melihat adanya beberapa kondisi yang perlu diperbaiki terlebih dahulu.

Hal itu seperti diungkapkan oleh Ketua BPKN, Suarhatini Hadad, dalam menanggapi penundaan kenaikan tarif KA yang diumumkan oleh Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Bambang Supriyadi Ervan, tanggal 21 September 2010 lalu. "Kenaikan tarif KA ekonomi memang harus ditunda. Karena salah satunya, belum adanya Standar Pelayanan Minimum (SPM) KA-Ekonomi," ungkap Suarhatini, dalam keterangan persnya kepada JPNN, Jumat (24/9).

Dijelaskannya, hingga saat ini PT Kereta Api (Persero) belum menetapkan dan mendeklarasikan SPM, seperti diatur dalam Pasal 137 UU No 23/2007 tentang Perkereta-apian. Suarhatini menerangkan, kewajiban menyusun dan melaksanakan SPM ini juga telah diatur dengan tegas dalam UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pada pasal 15. Di mana isi peraturan tersebut mengatur bahwa penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan, menyusun, menetapkan, dan mempublikasikan maklumat pelayanan, menempatkan pelaksana yang kompeten, menyediakan sarana, prasarana dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai, serta memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik.

"(Sementara) selama ini, jika kereta api tidak memberikan pelayanan yang semestinya, penumpang tidak bisa mengajukan komplain kepada PT Kereta Api," tukasnya.

JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyambut baik penundaan kenaikan tarif kereta api (KA) ekonomi sampai dengan tahun 2011, dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News