BPKP-Kemenpera Audit Penyaluran Subsidi Perumahan

BPKP-Kemenpera Audit Penyaluran Subsidi Perumahan
BPKP-Kemenpera Audit Penyaluran Subsidi Perumahan
JAKARTA- Kepala Biro Hukum Kepegawaian dan Humas Kemenpera, Agus Sumargiarto mengatakan Kemenpera dan BPKP menyepakati kerjasama untuk melakukan audit bersama dalam penyaluran subsidi pengadaan perumahan dan pemukiman. Audit tersebut dilakukan pada program yang mendapat dukungan fasilitas subsidi perumahan KPRS/KPRS Mikro bersubsidi dan KPRS/KPRS Syariah bersubsidi tahun 2007, 2008 dan 2009. Sehingga diharapkan dapat mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

"Dalam PP Nomor 60 tahun 2008 Pasal 2 disebutkan menteri atau pimpinan lembaga, gubernur dan bupati/walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan pemerintahan. Sistem Pengendalian Intern itu bertujuan memberikan keyakinan bagi tercapainya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintah negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan," tutur Agus dalam rilisnya kepada JPNN.

Ditambahkannya, jalinan kerja sama itu merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman Kerja Sama tentang Penguatan Tata Kelola Kepemerintahan yang baik antara Kemenpera dan BPKP pada tanggal 23 Februari 2010 lalu.

Sementara itu, Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polsoskam BPKP Iman Bastari menyatakan, ke depan BPKP akan terus berupaya mendukung komitmen Kemenpera dalam pendataan perumahan bagi masyarakat. Untuk itu, pihaknya juga mengingatkan pada Kemenpera agar melakukan penyaluran subsidi perumahan dengan baik sehingga tidak salah sasaran.

JAKARTA- Kepala Biro Hukum Kepegawaian dan Humas Kemenpera, Agus Sumargiarto mengatakan Kemenpera dan BPKP menyepakati kerjasama untuk melakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News