BPN Dorong Jaminan Kepastian Hukum atas Tanah Melalui PTSL

BPN Dorong Jaminan Kepastian Hukum atas Tanah Melalui PTSL
Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan antar Lembaga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Indra Gunawan dalam kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN tentang PTSL di Laras Asri Resort and Spa, Kota Salatiga, Kamis (14/4). Foto: Humas Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Kabag Pemberitaan dan Hubungan antar Lembaga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Indra Gunawan menyebut pemerintah terus mendorong jaminan kepastian hukum hak atas tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Jaminan tersebut tidak hanya bagi masyarakat, tetapi untuk tanah milik instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yayasan, tempat-tempat ibadah, dan lainnya.

Hal itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN tentang PTSL di Laras Asri Resort and Spa, Kota Salatiga, Jawa Tengah Kamis (14/4).

"Kami sudah bekerja sama dengan pemerintah, baik pusat dan daerah serta organisasi keagamaan untuk sertifikasi tanah milik mereka," ujar Indra dalam siaran persnya, Minggu (17/4).

Anggota DPR Luqman Hakim mengatakan perlindungan tersebut dilakukan dengan prosedur yang mudah.

"Maka dari itu, saya mengimbau kepada masyarakat yang ingin sertifikasi tanahnya bisa melalui PTSL," kata Luqman.

Dia menambahkan pemerintah juga perlu gencar dalam melaksanakan program sertifikasi bagi tanah wakaf.

Hal ini berguna untuk menyelamatkan aset-aset umat dan masyarakat.

BPN terus mengupayakan jaminan kepastian hukum atas tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News