BPN Dorong Jaminan Kepastian Hukum atas Tanah Melalui PTSL
jpnn.com, JAKARTA - Kabag Pemberitaan dan Hubungan antar Lembaga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Indra Gunawan menyebut pemerintah terus mendorong jaminan kepastian hukum hak atas tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Jaminan tersebut tidak hanya bagi masyarakat, tetapi untuk tanah milik instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yayasan, tempat-tempat ibadah, dan lainnya.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN tentang PTSL di Laras Asri Resort and Spa, Kota Salatiga, Jawa Tengah Kamis (14/4).
"Kami sudah bekerja sama dengan pemerintah, baik pusat dan daerah serta organisasi keagamaan untuk sertifikasi tanah milik mereka," ujar Indra dalam siaran persnya, Minggu (17/4).
Anggota DPR Luqman Hakim mengatakan perlindungan tersebut dilakukan dengan prosedur yang mudah.
"Maka dari itu, saya mengimbau kepada masyarakat yang ingin sertifikasi tanahnya bisa melalui PTSL," kata Luqman.
Dia menambahkan pemerintah juga perlu gencar dalam melaksanakan program sertifikasi bagi tanah wakaf.
Hal ini berguna untuk menyelamatkan aset-aset umat dan masyarakat.
BPN terus mengupayakan jaminan kepastian hukum atas tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
- Pemerintah Hadirkan Program Sertifikat Tanah Gratis, Syarief Hasan Berkomentar Begini
- Aturan Baru Pengurangan Pembayaran PBB, Wajib Catat!
- Petinggi BDO Legal Sebut Peningkatan Investor Bergantung pada Kepastian Hukum
- Kawan Juang GP: Hanya Ganjar-Mahfud yang Mampu Wujudkan Kepastian Hukum di Indonesia
- Warga Pekanbaru Mengaku PTSL Mempermudah Urus Sertifikat Tanah Warisan
- Capai Peta Jawa Timur Lengkap, BPN Perkuat Sinergitas dengan Pemprov