BPN Dorong Jaminan Kepastian Hukum atas Tanah Melalui PTSL

BPN Dorong Jaminan Kepastian Hukum atas Tanah Melalui PTSL
Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan antar Lembaga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Indra Gunawan dalam kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN tentang PTSL di Laras Asri Resort and Spa, Kota Salatiga, Kamis (14/4). Foto: Humas Kementerian ATR/BPN

“Kami harus pastikan tanah wakaf seperti kuburan dan masjid bisa memiliki sertifikat agar berkekuatan hukum. Dengan begitu aset tidak akan hilang atau diakui orang," kata politikus PKB itu. (mcr18/jpnn)


BPN terus mengupayakan jaminan kepastian hukum atas tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News