BPN Dorong Jaminan Kepastian Hukum atas Tanah Melalui PTSL
Minggu, 17 April 2022 – 14:47 WIB
“Kami harus pastikan tanah wakaf seperti kuburan dan masjid bisa memiliki sertifikat agar berkekuatan hukum. Dengan begitu aset tidak akan hilang atau diakui orang," kata politikus PKB itu. (mcr18/jpnn)
Baca Juga:
BPN terus mengupayakan jaminan kepastian hukum atas tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Menteri AHY Ungkap 117,9 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar, Beri Nilai Tambah Ekonomi Triliunan
- Perusahaan Sawit PT SWA Tuntut Kepastian Hukum Demi Kenyamanan Iklim Investasi di RI
- Pemerintah Hadirkan Program Sertifikat Tanah Gratis, Syarief Hasan Berkomentar Begini
- Aturan Baru Pengurangan Pembayaran PBB, Wajib Catat!
- Petinggi BDO Legal Sebut Peningkatan Investor Bergantung pada Kepastian Hukum
- Kawan Juang GP: Hanya Ganjar-Mahfud yang Mampu Wujudkan Kepastian Hukum di Indonesia