BPN Pastikan Usut Surat Hak Milik Tanah di Batam

BPN Pastikan Usut Surat Hak Milik Tanah di Batam
Ilustrasi. Foto: batampos/jpg

Disinggung mengenai lokasi lahan yang telah memiliki status hak milik, Asnaedi mengaku belum tahu pasti lokasi tersebut.

“Belum tahu di mana saja lokasi lahan yang berstatus hak milik, nanti kita liat dulu,” sebut dia.

Sementara itu, jajaran pimpinan baru Badan Pengusahaan (BP) Batam juga bingung dengan hal ini. Pasalnya seluruh lahan di Batam adalah milik negara dengan status BP Batam sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973.

“Kalau dirunut sejarahnya kan HPL Batam dikeluarkan pada tahun 1973. Tiba-tiba tahun 2000, malah keluar SHM. Ya memang aneh bin ajaib,” jelas Deputi III BP Batam, Eko Santoso Budianto, Rabu (16/11).

Menurut Eko, hal ini sangat kontradiktif dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku. Ia mengatakan BP Batam akan menyelidiki hal tersebut dengan menyerahkannya kepada biro hukum BP Batam.”Mungkin harus diselidiki,” imbuhnya.

Ketika disinggung apakah BP Batam akan meninjau ulang SHM yang terlanjut dikeluarkan tersebut, pria berambut putih ini enggan berkomentar. ”No Comment,” tutupnya. (cr17/leo/ray/jpnn)


BATAM - Polemik pemberlakuan tarif baru uang wajib tahunan otorita (UTWO) di kota Batam, Kepulauan Riau, baru saja mereda. Itu setelah Menko Perekonomian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News