BPN Pastikan Usut Surat Hak Milik Tanah di Batam

BPN Pastikan Usut Surat Hak Milik Tanah di Batam
Ilustrasi. Foto: batampos/jpg

jpnn.com - BATAM - Polemik pemberlakuan tarif baru uang wajib tahunan otorita (UTWO) di kota Batam, Kepulauan Riau, baru saja mereda.

Itu setelah Menko Perekonomian Darmin Nasution memutuskan menunda penerapan kebijakan menunggu evaluasi secara keseluruhan.

Namun, belum lama polemik itu mereda, muncul persoalan baru. Yakni, ketika Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil menegaskan, status lahan di Batam semua HPL (hak pengelolaan lahan). 

Artinya, semua lahan di Batam yang kini berdiri maupun belum ada propertinya notabene milik negara, sehingga tak ada istilah sertifikat hak milik (SHM). 

Yang ada hanya sewa atau hak pakai.

Itu sebabnya, warga Batam dikenakan kewajiban membayar uang wajib tahunan Otorita atau lebih dikenal dengan singkatan UWTO.

Namun, ternyata di Batam ada sejumlah lahan baik yang sudah ada propertinya maupun belum telah memiliki sertifikat hak milik. 

Kondisi ini bertentangan dengan aturan yang menyebutkan bahwa Batam adalah HPL.

BATAM - Polemik pemberlakuan tarif baru uang wajib tahunan otorita (UTWO) di kota Batam, Kepulauan Riau, baru saja mereda. Itu setelah Menko Perekonomian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News