BPOM Beri Izin Produk Tembakau Alternatif Dipasarkan, Indonesia Perlu Kajian Ilmiah
Shoim menjelaskan produk tembakau yang dipanaskan memiliki kandungan zat-zat kimia berbahaya yang lebih rendah dibandingkan dengan rokok. Hal ini karena produk tembakau alternatif tidak dibakar, tapi dipanaskan.
Menurut Shoim, proses pemanasan tembakau tersebut tidak menghasilkan asap seperti rokok melainkan aerosol atau uap sehingga kandungan zat kimia berbahaya pada produk tembakau yang dipanaskan lebih rendah dalam kuantitas dan kadarnya dari rokok konvensional.
Bagi perokok, asap dan TAR adalah komponen yang paling berbahaya.
Namun, Shoim menyatakan meskipun yang dihasilkan adalah uap, bukan berarti produk ini sepenuhnya bebas risiko.
“Jadi tidak bisa disebutkan juga bahwa produk tembakau yang dipanaskan ini sama berbahayanya dengan rokok konvensional. Hal ini perlu dibuktikan dengan kajian ilmiah,” tandas Shoim.(chi/jpnn)
Banyak pro dan kontra terhadap produk tembakau alternatif, karena itu, pemerintah perlu menunjuk lembaga independen untuk melakukan kajian ilmiah
Redaktur & Reporter : Yessy
- RUPST 2024, Sampoerna Sambut Presiden Direktur Baru
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Viral Remaja di Klaten Sakit Karena Rokok dan Vape, Dokter Bilang Begini
- HKN 2024, Pakta Konsumen Dorong Masyarakat dapat Edukasi Risiko Produk
- BPOM Sidak Ratusan Klinik Kecantikan, Lebih dari 50 Ribu Produk Berbahaya Disita
- Enggak Boleh Utang Rokok, Pria di Jakbar Bakar Warung