BPOM Beri Izin Produk Tembakau Alternatif Dipasarkan, Indonesia Perlu Kajian Ilmiah

Shoim menjelaskan produk tembakau yang dipanaskan memiliki kandungan zat-zat kimia berbahaya yang lebih rendah dibandingkan dengan rokok. Hal ini karena produk tembakau alternatif tidak dibakar, tapi dipanaskan.
Menurut Shoim, proses pemanasan tembakau tersebut tidak menghasilkan asap seperti rokok melainkan aerosol atau uap sehingga kandungan zat kimia berbahaya pada produk tembakau yang dipanaskan lebih rendah dalam kuantitas dan kadarnya dari rokok konvensional.
Bagi perokok, asap dan TAR adalah komponen yang paling berbahaya.
Namun, Shoim menyatakan meskipun yang dihasilkan adalah uap, bukan berarti produk ini sepenuhnya bebas risiko.
“Jadi tidak bisa disebutkan juga bahwa produk tembakau yang dipanaskan ini sama berbahayanya dengan rokok konvensional. Hal ini perlu dibuktikan dengan kajian ilmiah,” tandas Shoim.(chi/jpnn)
Banyak pro dan kontra terhadap produk tembakau alternatif, karena itu, pemerintah perlu menunjuk lembaga independen untuk melakukan kajian ilmiah
Redaktur & Reporter : Yessy
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Ini Makanan Mengandung Boraks Temuan BPOM Rejang Lebong
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- Temukan Pangan Olahan Mengandung Babi, BPOM dan BPJPH Diapresiasi