BPOM dan Polri Tindak Pabrik Jamu Ilegal di Banyuwangi, Sita Barang Bukti Senilai Rp 1,4 Miliar

BPOM dan Polri Tindak Pabrik Jamu Ilegal di Banyuwangi, Sita Barang Bukti Senilai Rp 1,4 Miliar
Kepala BPOM RI Penny K Lukito. (ANTARA/Andi Firdaus).

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Polri menindak pabrik jamu ilegal di Dusun Krajan, Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (9/3) lalu.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan dalam operasi penindakan itu ditemukan barang bukti produk jadi Tawon Klanceng 1.261 dus, Raja Sirandi Cap akar daun 274 dus, dan Akar Daun 3.904 botol.

Petugas juga menemukan seperangkat mesin dan peralatan produksi jamu ilegal. 

"Total nilai temuan di lokasi tersebut mencapai Rp 1.407.920.000,” kata Penny dalam keterangan tertulis, Senin (13/3).

Dia menjelaskan bahwa produk ilegal ini telah didistribusikan ke sejumlah wilayah di Indonesia, seperti Sumatera Utara, Riau, Lampung, Jawa Barat, Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.

Lebih lanjut Penny menjelaskan bahwa semua barang bukti telah disita.

BPOM melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi.

"Kami juga meminta keterangan ahli untuk selanjutnya akan dilakukan gelar perkara bersama Bareskrim Polri guna menetapkan tersangka," ujar Penny.

BPOM bersama Polri menindak pabrik jamu ilegal di Dusun Krajan, Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jatim, Kamis (9/3), simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News