BPOM Jatuhi Sanksi 3 Perusahaan Terkait Dugaan Pencemaran Obat Sirop

BPOM Jatuhi Sanksi 3 Perusahaan Terkait Dugaan Pencemaran Obat Sirop
Arsip - Kepala BPOM Penny K Lukito (tengah) didampingi Deputi Bidang Penindakan Irjen Pol Agus Nugroho (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto (kanan) dalam gelar perkara dugaan pencemaran obat sirop di PT Yarindo Farmatama Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Serang, Banten, Senin (31/10/2022). (ANTARA/Andi Firdaus).

Daftar sirop obat produksi PT Yarindo Farmatama di antaranya Cetirizine HCI Sirop Dus, 1 Botol @60 ml, Dopepsa Suspensi Dus, Botol @100 ml.

Kemudian, Flurin DMP Sirop Dus, Botol plastik @60 ml, Sucralfate Suspensi Dus, 1 Botol @100 ml, Tomaag Forte Suspensi Dus, 1 Botol @100 ml dan Yarizine Sirop Dus, 1 Botol @60 ml.

Untuk produk PT Universal Pharmaceutical Industries di antaranya Antasida DOEN Fritillary & Almond Cou h Mixture Gl nasin Botol 60 ml, New Mentasin Dus, botol plastik 110 ml dan botol lastik 60 ml.

Kemudian, Unibebi Cough Syrup 60 ml, Unibebi Cough Syrup rasa jeruk 60 ml, Unibebi Demam 60 ml dan 15 ml, Unid I 60 ml, Uni Henicol 60 ml, Univxon 15 ml, dan Uni OBH 300 ml.

BPOM juga menjatuhkan sanksi yang sama kepada 49 produk PT Afi Farma di antaranya Afibramol Afibramol, Aficitricitrin Ambroxol HCI, Antasida Doen, Broncoxin, Cetirizine Hydrochloride.

Kemudian, Cetirizine, Chloramphenicol Palmitate, Coldys Jr, Coldy's Jr Forte Domino, Domperidone, Ecomycetin Fumadryl, Gastricin, Obat Batuk Hitam OBH Afi OBH Afi (Rasa Lemon), OBH Afi (Rasa Mint), Paracetamol.

BPOM telah memerintahkan ketiga industri farmasi tersebut menghentikan kegiatan produksi sirop obat, mengembalikan surat persetujuan izin edar semua sirop obat.

Kemudian, memastikan semua sirop obat telah ditarik dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjatuhi sanksi tiga perusahaan terkait dugaan pencemaran obat sirop.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News