BPOM Jatuhi Sanksi 3 Perusahaan Terkait Dugaan Pencemaran Obat Sirop

BPOM Jatuhi Sanksi 3 Perusahaan Terkait Dugaan Pencemaran Obat Sirop
Arsip - Kepala BPOM Penny K Lukito (tengah) didampingi Deputi Bidang Penindakan Irjen Pol Agus Nugroho (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto (kanan) dalam gelar perkara dugaan pencemaran obat sirop di PT Yarindo Farmatama Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Serang, Banten, Senin (31/10/2022). (ANTARA/Andi Firdaus).

BPOM juga meminta seluruh produk tersebut dimusnahkan dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat berita acara pemusnahan.

BPOM masih terus melakukan investigasi dan mengintensifikasi pengawasan terkait sirop obat yang menggunakan bahan baku pelarut PG, PEG, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol dan produk jadi mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman.

BPOM akan terus memperbarui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap sirop obat berdasarkan data terbaru hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan tersebut. (Antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Berita Selanjutnya:
Hemat Bahaya

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjatuhi sanksi tiga perusahaan terkait dugaan pencemaran obat sirop.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News