BPOM Keluarkan Izin Penggunaan Vaksin Sputnik V

BPOM Keluarkan Izin Penggunaan Vaksin Sputnik V
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut BPOM telah mengeluarkan izin Sputnik V. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 menyebutkan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan emergency use of authorization (EUA) untuk Vaksin Sputnik V.

Vaksin itu dikembangkan oleh The Gamaleya National Center of Epidemiology and Microbiology di Rusia yang menggunakan platform Non-Replicating Viral Vector.

"Vaksin Sputnik V untuk masyarakat berusia 18 tahun ke atas dan diberikan secara injeksi intramuskular dengan dosis 0,5 ml untuk dua kali penyuntikan, dalam rentang waktu tiga minggu," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito melalui akun Sekretariat Presiden di YouTube.

Sebelum Sputnik V itu, BPOM telah mengeluarkan EUA untuk lima vaksin.

Merek vaksin itu ialah Sinovac, Sinopharm, AstraZeneca, Moderna, dan Pfizer.

Lima merek vaksin yang dipakai di Indonesia itu juga telah terbukti efektif dan aman.

Hal tersebut telah diakui oleh WHO, disetujui BPOM, dan disarankan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hingga Jumat (27/8), lebih kurang 60 juta orang telah menerima vaksin dosis lengkap.

BPOM resmi mengeluarkan emergency use of authorization untuk Vaksin Sputnik V. Vaksin itu berasal dari Rusia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News