BPOM Kepri Sita Cokelat Australia

Karena Tak Punya Izin Edar

BPOM Kepri Sita Cokelat Australia
BPOM Kepri Sita Cokelat Australia

jpnn.com - BATAM - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepri menyita 16 produk makanan tanpa izin edar di Toko Sumber Rezeki, Nagoya, Jumat (26/7). Salah satunya adalah cokelat asal Australia dan produk dari Singapura.

Di antara 16 produk makanan itu, ada cokelat Cadbury dari Australia serta Kit Kat dan Milo dari Singapura. "Kami menemukan 16 produk tanpa izin BPOM dengan jumlah 130 pieces. Produk itu juga tak memiliki tanggal kedaluwarsa," kata Ruth Deseyanti Purba dari Bagian Pemeriksaan, Penyidikan, Sertifikasi, dan Layananan Informasi BPOM Kepri.

Menurutnya, makanan hasil razia tersebut akan dimusnahkan. Pemiliknya akan diberi sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Namun, pada Jumat lalu pemilik toko sedang berada di Singapura. "Tadi hanya pekerjanya yang ada. Nanti pemilik akan kami panggil dan kami periksa," katanya.

Ruth menyatakan, razia tersebut merupakan bagian dari pengawasan makanan, minuman, serta obat-obatan ilegal maupun kedaluwarsa menjelang Lebaran di seluruh pusat perbelanjaan di Batam. Kemarin, misalnya, tim BPOM berkeliling Nagoya, Jodoh, dan Penuin.

Awalnya, razia dilakukan di pusat penjualan parcel Nagoya. Satu per satu masa kedaluwarsa serta izin edar parsel yang dijajakan puluhan toko diperiksa. Namun, tim BPOM tidak menemukan makanan ilegal atau kedaluwarsa dalam parsel-parsel itu.

Meski tidak menemukan makanan kedaluwarsa dalam parsel, tim menemukan cokelat ilegal di salah satu toko penjual parsel, tapi dijual terpisah. "Cokelatnya tetap kami sita untuk dimusnahkan," ujar Ruth.

Razia kemudian dilanjutkan ke DC Mall dan Top 100 Penuin. Seluruh jenis makanan dan minuman di pusat perbelanjaan tersebut diperiksa petugas. "Di sini (Top 100 dan DC Mall) tidak kami temukan makanan maupun minuman ilegal," katanya.

BATAM - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepri menyita 16 produk makanan tanpa izin edar di Toko Sumber Rezeki, Nagoya, Jumat (26/7). Salah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News