BPOM Luncurkan Panduan Pendistribusian Vaksin COVID-19

BPOM Luncurkan Panduan Pendistribusian Vaksin COVID-19
Kepala BPOM Penny K Lukito. Foto: Humas BPOM

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meluncurkan pedoman pendistribusian vaksin COVID-19.

Pedoman tersebut akan menjadi salah satu panduan tata laksana penanganan terhadap infeksi virus corona jenis baru di Indonesia.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan pedoman pendistribusian vaksin COVID-19 itu diluncurkan bersama dengan tiga pedoman pelayanan publik dan pengawasan produk farmasi serta satu panduan penerapan persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Penny menyebut tiga pedoman pelayanan publik dan pengawasan produk farmasi itu di antaranya panduan pemasukan obat melalui jalur khusus, panduan pengajuan dan pelaksanaan uji klinik selama COVID-19 dan panduan farmakovigilance dan pengawasan mutu selama COVID-19.

"Ini menjadi rujukan untuk tangani COVID-19," kata Penny dalam 'Peluncuran Informatorium Obat COVID-19 di Indonesia Edisi Dua dan Publikasi Pelayanan Publik dan Pengawasan Obat Selama Pandemi untuk Penanganan COVID-19', di Jakarta, Kamis (3/12).

Dia mengatakan panduan informatorium obat COVID-19 kini memasuki edisi kedua yang diselesaikan tim BPOM pada November.

Panduan informatorium obat COVID-19 ini memasuki edisi kedua yang diselesaikan tim BPOM pada November.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News