BPOM Memperingatkan Aspek Keamanan dalam Penggunaan Klorokuin pada Pasien Covid-19
Senin, 23 November 2020 – 06:25 WIB
Izin edar obat yang mengandung hidroksiklorokuin dengan indikasi selain pengobatan COVID-19 masih tetap berlaku dan dapat digunakan untuk pengobatan sesuai dengan indikasi yang disetujui pada izin edarnya.
Sedangkan untuk obat yang mengandung klorokuin dicabut izin edarnya karena tidak digunakan untuk indikasi lain.
Badan POM terus memantau dan menindaklanjuti, serta melakukan pembaruan informasi dengan berkomunikasi dengan profesi kesehatan terkait berdasarkan data terkini di Indonesia, informasi dari WHO, dan Badan Otoritas Obat negara lain. (ngopibareng/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
WHO juga melarang penggunaan obat yang mengandung hidroksiklorokuin dan klorokuin dalam pengobatan pasien covid-19.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- BPOM Sidak Ratusan Klinik Kecantikan, Lebih dari 50 Ribu Produk Berbahaya Disita
- Pakar Sebut Ancaman Bromat dalam AMDK Nyata
- AMDK Aman dikonsumsi, Ini Syarat-Syarat dari Pemerintah
- Bea Cukai Musnahkan Roti Milk Bun Asal Thailand, Jumlahnya Gak Main-Main
- BPOM Gelar Konsultasi Publik Terkait Rancangan Revisi Peraturan Bahan Kosmetik
- YLKI & BPKN Desak BPOM Teliti Kandungan Bromat di AMDK