BPOM Perbarui Daftar Obat Sirop Mengandung EG dan DEG, Ada 3, Ini Daftarnya
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi memperbarui daftar obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas normal.
Berdasarkan standar baku nasional, ambang batas aman yang ditoleransi terkait cemaran baik EG maupun DEG ialah 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan terdapat tiga produk yang telah diuji dan dinyatakan tercemar EG dan DEG melebihi ambang batas aman.
"Ketiga produk tersebut memiliki kandungan di luar ambang batas tersebut sehingga berisiko pada gangguan kesehatan," ujar Penny pada konferensi pers, Minggu (23/10).
Daftar Produk yang Dinyatakan Mengandung Cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman dan telah diumumkan pada 20 Oktober 2022:
1. Unibebi Cough Syrup (Universal Pharmaceutical Industries).
2. Unibebi Demam Drop (Universal Pharmaceutical Industries).
3. Unibebi Demam Syrup (Universal Pharmaceutical Industries).
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi memperbarui daftar obat Sirop yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.
- Saset Penyumbang Sampah Plastik Terbesar di Indonesia, Ini Faktanya
- Forum Konsultasi Publik Demi Permudah Pelayanan Terkait OTSKK
- Kiat Tasya Kamila Hadapi Anak yang Sedang Sakit Batuk-Pilek
- BPOM Sidak Ratusan Klinik Kecantikan, Lebih dari 50 Ribu Produk Berbahaya Disita
- Pakar Sebut Ancaman Bromat dalam AMDK Nyata
- AMDK Aman dikonsumsi, Ini Syarat-Syarat dari Pemerintah