BPOM Sidak Ratusan Klinik Kecantikan, Lebih dari 50 Ribu Produk Berbahaya Disita
Dari hasil pengawasan juga tercatat lima wilayah pengawasan UPT dengan jumlah produk temuan yang besar.
Pada cakupan wilayah kerja Loka POM di Kabupaten Bungo, Balai Besar POM di Pekanbaru dan Balai Besar POM di Surabaya, temuan didominasi skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan.
Selanjutnya, dalam cakupan wilayah kerja Balai POM di Tarakan dan Balai Besar POM di Samarinda, temuan didominasi kosmetik tanpa izin edar.
Sementara itu, skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan juga ditemukan pada cakupan wilayah kerja 21 UPT BPOM.
Pada kesempatan tersebut, perwakilan Perdoski, dr. Fitria Agustina mengapresiasi aksi BPOM dalam memberantas produk skincare dan kosmetik ilegal.
Mengingat, produk kecantikan ilegal yang beredar di masyarakat dapat berakibat fatal terhadap kondisi kulit pengguna.
Menurut Fitria, tak sedikit wajah pengguna kosmetik ilegal yang rusak akibat kandungan berbahaya dalam produk.
Sebagai pelaku dalam industri kesehatan, Fitria mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dalam memilih produk kecantikan yang akan digunakan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan sidak serentak terhadap ratusan klinik kecantikan, lebih dari 50 ribu produk berbahaya disita.
- Bea Cukai Berikan Asistensi Ekspor Lewat Kegiatan CVC
- Pecegahan Kontaminasi Bromat di AMDK Harus Dilakukan oleh Semua Pihak
- Hanasui Lebarkan Sayap ke Negeri Jiran, Konsisten Tawarkan Produk Harga Terjangkau
- Saset Penyumbang Sampah Plastik Terbesar di Indonesia, Ini Faktanya
- Forum Konsultasi Publik Demi Permudah Pelayanan Terkait OTSKK
- Dermalogia Perkenalkan Aesthetic Intelligence dalam Perawatan Kulit Premium