BPOM Sita 148 Jenis Kosmetik Ilegal

BPOM Sita 148 Jenis Kosmetik Ilegal
Plh Kepala Balai BPOM di Pontianak Berthin Hendry Dunard menunjukkan kosmetik tanpa izin edar atau ilegal, Jumat (7/12). Foto: Andi Ridwansyah/Rakyat Kalbar/JPNN.com

Kendati demikian, lanjut Hendry, apabila setelah diberikan surat peringatan masih didapati penjual yang mengulang perbuatan, maka akan diberikan sanksi hukum.

Dirinya mengaku, pengawasan terhadap produk obat dan makanan merupakan salah satu upaya BBPOM dalam memberikan jaminan keamanan, mutu, dan manfaat terhadap obat dan makanan yang dikonsumsi masyarakat.

“Pengawasan tersebut meliputi pemeriksaan sarana produksi dan distribusi. Apalagi saat ini produk kosmetik memiliki tren kenaikan pelanggan dibandingkan dengan produk pangan," katanya.

Dirinya menduga kenaikan tren tersebut disebabkan oleh gaya hidup masyarakat. Sehingga kosmetik tidak akan lepas dari gaya kehidupan sehari-hari.

Untuk itu Hendry mengatakan, perkuatan dan pengawasan setelah produk beredar menjadi sangat penting. Mengingat masih tingginya temuan sarana yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya.

Kendati demikian dirinya pun belum dapat memastikan kandungan zat berbahaya apa yang terkandung dalam berbagai jenis kosmetik yang terjaring tersebut.

"Kita konsepnya, mengacu pada Undang-undang Nomor 36 tentang Kesehatan. Bahwa semua produk yang beredar harus memiliki izin BPOM. Artinya kalau produk ditemukan tanpa izin edar, kita tidak bisa menjamin dari sisi mutu, kualitas, dan keamanan untuk digunakan," paparnya.

Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas. Sehingga tidak menggunakan kosmetik tanpa izin edar. Baik dengan cara pembelian langsung maupun online. "Lakukan Cek KLIK sebelum memilih produk untuk memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa," pungkasnya. (and/ocs)


Sebanyak 148 jenis produk kosmetik illegal, yang tanpa izin edar, diamankan oleh BPOM di Pontianak, Kalbar.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News