BRI Dapat Apresiasi Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terhadap Penerimaan Pajak

jpnn.com, JAKARTA - PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mendapat penghargaan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (Kanwil LTO).
Penghargaan itu diberikan atas penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan tahun pajak 2022 secara tepat waktu dan berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak 2023.
Apresiasi ini diberikan pada acara Penganugerahan Wajib Pajak Tahun 2024 bertajuk “Memenuhi Janji Pendiri Republik” pada akhir Juni lalu.
Kepala Kanwil LTO Yunirwansyah menjelaskan penganugerahan ini merupakan salah satu bentuk nyata apresiasi DJP kepada Wajib Pajak.
Diharapkan apresiasi tersebut dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak secara formal maupun material dalam memenuhi kewajiban pada negara.
Kanwil LTO berupaya merealisasikan tema “Memenuhi Janji Pendiri Republik” dalam tataran operasional, yaitu menuju negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur melalui penerimaan negara yang berkelanjutan, terukur, dan terstruktur.
"Melalui acara ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi lebih luas dari seluruh masyarakat untuk berkontribusi aktif dalam pembangunan melalui pembayaran pajak,” ungkap Yunirwansyah, Selasa (16/7).
Di tengah kondisi ekonomi global yang penuh dengan ketidakpastian, BRI terus berkomitmen untuk memberikan economic value serta social value bagi seluruh stakeholders, salah satunya kepada negara.
BRI mendapat penghargaan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (Kanwil LTO).
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Imigrasi Pemalang & BRI Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Dewi Masyithoh
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta