Brigadir Andre Batuwael Tembak Mati Warga, Irjen Lotharia: Saya Pastikan Dipecat

Brigadir Andre Batuwael Tembak Mati Warga, Irjen Lotharia: Saya Pastikan Dipecat
Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif menegaskan akan memecat Brigadir Andre Batuwael penembak mati warga di area tambang emas ilegal Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, pada (29/1/2022) lalu. Foto: Antara.

jpnn.com, AMBON - Oknum polisi pelaku penembakan yang menewaskan warga di area tambang emas ilegal Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, pada (29/1/2022) telah ditangkap.

Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif mengatakan pelaku merupakan oknum anggota Brimob bernama Brigadir Andre Batuwael (AB).

"Pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku sudah dibawa ke Ambon dan telah dimasukkan ke dalam sel. Kami akan proses hukum yang bersangkutan baik secara pidana maupun kode etik," kata Kapolda Maluku di Ambon, Minggu.

Ia menyatakan Brigpol Andre Batuwael kuat dugaan adalah "beking" dari aktivitas penambangan emas ilegal di lokasi lubang janda di Gunung Botak.

Menurut Kapolda, proses pidana saat ini telah ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku. Sementara dari sisi kode etik, juga sudah dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku.

"Untuk pidananya sudah ditangani Ditreskrimum, sedangkan kode etik ditangani oleh Propam Polda Maluku," tegasnya menjawab permintaan keluarga korban.

Berdasarkan keterangan saksi bernama Rusdin Nurlatu, lanjutnya, insiden bermula dari kesalahpahaman antara Brigpol Andre Batuwael dengan korban Andi Latbual, akibat kolam milik korban rusak karena aktivitas penambangan metode milik kakak dari Brigpol Andre, Toni Batuwael.

Oknum Brimob tersebut tidak menerima diprotes korban, mengambil senjata senapan jenis AK47 miliknya dan menembak korban Andi Latbual. Korban tewas dengan tiga luka tembak.

Oknum polisi pelaku penembakan yang menewaskan warga di area tambang emas ilegal Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, pada (29/1/2022) telah ditangkap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News