AY sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi

AY sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
Polres Solok Arosuka tangkap pelaku pelecahan anak di bawah umur (ANTARA/HO-Polres Solok)

jpnn.com, AROSUKA - Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual yang dilakukan AY, 43, terhadap seorang remaja berinisial VA, 17, di Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Kasat Reskrim, Polres Solok Arosuka Iptu Rifki Yudha Ersanda di Arosuka, Sabtu membenarkan informasi pihaknya telah menangkap pelaku pencabulan berinisial AY, 43, di Kecamatan Kubung.

"Kronologis perkara pencabulan atau persetubuhan yang dilakukan oleh AY, 43, kepada korban tersebut berawal pada Kamis (7/5) tahun 2020 lalu, sekitar pukul 18.45 WIB," kata Rifki.

Awalnya sang korban VA mendatangi rumah tersangka untuk mengajak anak tersangka pergi salat tarawih ke masjid. Namun, anaknya belum selesai berkemas, kemudian korban menunggu di teras rumahnya.

Lalu AY menghampiri korban dan melakukan aksi tidak senonoh kepadanya.

"Akibat kejadian tersebut sang korban mengalami trauma berat. MJ, 45, salah satu keluarga korban pun langsung melaporkan tersangka ke kantor polisi," ujar dia.

Tim Gabungan Opsnal dan Unit PPA pun langsung bergegas hendak melakukan penangkapan di alamat tempat tinggal tersangka, tetapi AY berhasil melarikan diri.

Polisi kembali mencari dan akhirnya mengetahui keberadaan tersangka di Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Lalu Tim Gabungan Opsnal dan Unit PPA berusaha mengejar, namun AY kembali melarikan diri.

Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual yang dilakukan AY, 43, terhadap seorang remaja berinisial VA, 17, di Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News