Brigadir Eko dan Bripda Dori, Kalian Merusak Citra Polri
jpnn.com, PONTIANAK - Dua anggota Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, Brigadir Eko Budi Sukoyo (32) dan Bripda Dori Buma Putra (25) merusak citra Polri karena melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Mereka dipecat dalam upacara yang digelar di halaman Mapolresta Pontianak, Jumat (7/12).
Kapolresta Pontianak Muhammad Nasir Anwar mengatakan, Eko sebelumnya bertugas di bagian operasional.
Eko dipecat karena terbukti terlibat tindak pidana pencurian motor (curanmor) sebanyak enam kali.
Selain itu, Eko juga tercatat telah melakukan desersi atau meninggalkan kedinasannya tanpa keterangan selama 33 hari.
Sementara itu, Dori sebelumnya merupakan anggota Sat Shabara Polresta Pontianak.
Dia dipecat karena mencabuli anak di bawah umur. Dori juga melakukan desersi selama 141 hari.
Keduanya dianggap layak dijerat pasal 11, huruf C, dan Pasal 14 ayat 1 huruf A, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dengan Tidak Hormat.
Brigadir Eko Budi Sukoyo (32) dan Bripda Dori Buma Putra (25) merusak citra Polri karena melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
- Liur Sedap
- Pontianak Masuk 10 Kota Terendah Inflasi se-Indonesia, Ani Sofian Merespons Begini
- Duplikasi Jembatan Kapuas I Pontianak Hampir 100 Persen, segera Diuji Coba
- Berpita Hitam di Tangan, Ribuan Anak Muda Kalbar Ingin Ganjar Selamatkan Demokrasi
- Kampanye Akbar PSI Mawar Melawan, Kaesang Ajak Warga Pontianak Coblos Muka Gibran
- Warga Sebut Akses Internet di Pontianak Lemot, Anies Janjikan Kecepatan 100 Mbps