Brigadir J Rugi, Putri Candrawathi Untung, Komnas HAM Kebablasan?

Brigadir J Rugi, Putri Candrawathi Untung, Komnas HAM Kebablasan?
Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membantah kabar yang menyebut Putri Candrawathi mendapat hak istimewa.

Putri yang merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu tidak ditahan.

Istri Ferdy Sambo itu hanya wajib lapor dua kali seminggu. Putri juga dicekal tidak boleh meninggalkan Indonesia.

"Yang menjadi pertimbangan dari penyidik alasan kemanusiaan, kemudian ada permintaan dari pihak pengacara keluarga," ujar Dedi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/9).

"Kemudian, yang bersangkutan juga dari pihak pengacaranya kooperatif apabila dibutuhkan setiap saat oleh penyidik, siap," kata Dedi.

Nama Putri terus menjadi sorotan lantaran setelah tak ditahan, perempuan yang tak melanjutkan kariernya sebagai dokter gigi itu juga kini kembali disebut sebagai korban pelecehan seksual.

Di awal kasus pembunuhan Brigadir J ini muncul, Putri memang diduga sebagai korban pelecehan seksual.

Namun, saat Bareskrim Polri mengambil kasus dugaan pelecehan itu dari Polda Metro Jaya, tak ditemukan dugaan adanya tindak pidana dalam kasus yang dilaporkan pihak Putri.

Kesimpulan Komnas HAM dianggap merugikan Brigadir J, tetapi menguntungkan Putri Candrawathi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News