Brigadir KR Tembak Kepala Deki Susanto, Mabes Polri: Sudah Ditahan
jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan pihaknya akan transaparan dalam menangani Brigadir KR, anggota Polres Solok Selatan yang menembak kepala Deki Susanto.
Menurut Argo, Brigadir KR yang merupakan anggota Satuan Reserse Kriminal itu diproses secara pidana.
Sementara, kata Argo, lima anggota lainnya dikenakan sanksi kode etik.
“Untuk Brigadir KR pelaku penembakan disanksi pidana Pasal 351 ayat (3) KUHP. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar pada 31 Januari,” kata Argo di Mabes Polri, Selasa (9/2).
Menurut jenderal polisi bintang dua ini, sekarang Brigadir KR dibebastugaskan dari pekerjaannya selama menjalani proses hukum hingga persidangan.
Kasus ini bermula ketika Deki Susanto menjadi buronan kasus judi, serta dugaan pemerasan, dan pengancaman.
Saat hendak ditangkap, Deki menyerang polisi dengan golok, sehingga petugas melumpuhkannya dengan menembak kepala korban.
Seorang polisi luka di tangan akibat terkena sabetan golok. Peristiwa terjadi pada 27 Januari 2021, sekitar pukul 14.30 WIB, di kediaman korban.
Polri memastikan memberi sanksi tegas kepada Brigadir KR yang menembak kepala Deki Susanto hingga tewas.
- Penembakan di Hotel Banyumas Gegara Uang Parkir Rp 15 Ribu
- Pencuri Motor Beraksi di Kelapa Gading, Petugas Keamanan Ditembak
- Kepala Suku Ini Minta TNI-Polri Bertindak Tegas terhadap KKB
- Erni Fatmawati Dibunuh Sehari Jelang Lebaran, Motifnya Ternyata
- 11 Saksi Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penembakan Erni Fatmawati
- Penembakan Erni Fatmawati Bukan Perampokan, Polisi Tangkap Seorang Pria