Brigjen Ahmad Ungkap Basis Penyidikan Bareskrim di Kasus Indra Kenz
Jumat, 25 Februari 2022 – 17:19 WIB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Foto: ANTARA
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya akun YouTube Indra Kenz, akun gmail tersangka, bukti transaksi deposit, flashdisc isi konten YouTube, ponsrl, dan rekening koran para korban.
Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tersangka juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 378 jo Pasal 5 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan basis penyidikan pada kasus Indra Kenz.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau