Brigjen Andi Chandra Jadi Pj. Bupati, Kang Saan Bilang Begini, Silakan Disimak

Brigjen Andi Chandra Jadi Pj. Bupati, Kang Saan Bilang Begini, Silakan Disimak
Wakil Ketua Komisi II DPR sekaligus Wakil Ketua Pansus Saan Mustopa. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan bahwa pejabat TNI atau Polri aktif memang tidak boleh ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) kepala daerah.

Berbeda hal ketika pejabat TNI dan Polri sudah pensiun atau berstatus purnawirawan. Pemerintah tentu bisa menunjuk mereka menjadi Pj. kepala daerah.

Begitu pula pejabat TNI atau Polri yang belum pensiun, tetapi sedang ditugaskan di instansi sipil, bisa ditunjuk pemerintah menjadi Pj. kepala daerah.

Hal itu dikatakan Saan menyikapi ditunjuknya Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Pj. Bupati Seram Bagian Barat (SBB).

"Selama dia ada di jabatan-jabatan sipil, bukan di jabatan militer, itu masih dibolehkan kalau menurut saya," kata mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5).

Toh, kata Saan, sudah ada yurisprudensi penunjukan Pj. Kepala Daerah berasal dari petinggi Polri yang belum pensiun dari kedinasan dan bertugas di instansi sipil.

Legislator Fraksi Partai NasDem itu lantas menyinggung peristiwa penunjukan Komjen Mochamad Iriawan yang kala itu bertugas di Lemhanas, tetapi diangkat menjadi Plt Gubernur Jawa Barat pada 2018.

"Itu polisi aktif tetapi menjadi Sestama di Lemahanas," ungkap Saan.

Menurut Saan, pejabat TNI dan Polisi aktif bisa menjadi Pj. Kepala Daerah sepanjang tak bertugas di institusi induk.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News