Brigjen Awi Setiyono Beri Peringatan Buat Anak dan Mantu Habib Rizieq

“Ini masih tahap penyelidikan, sifatnya mengundang. Kami berharap kalau yang bersangkutan memercayai negara ini adalah negara hukum, ayo datanglah untuk klarifikasi,” terang Awi.
Namun, kepolisian juga tidak bisa memaksa saksi untuk hadir pada proses klarifikasi. Karena, tidak ada sanksi karena masih di tahap penyelidikan.
“Memang penyelidikan ini belum pro justisia belum mengikat. Kalau sudah pro justisia kami memanggil kalau dua kali dipanggil ada perintah UU, KUHAP bisa dibarengi perintah membawa untuk ketiga kalinya,” tegas Awi.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini pun mengingatkan bahwa klarifikasi ini sangat penting, karena kesaksikan bisa membantu penyidik untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana di sebuah perkara.
“Ini kan kesempatan untuk membeberkan apa yang betul terjadi sehingga jangan sampai nanti yang bersangkutan dirugikan sendiri,” tandas Awi. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penyidik pun bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan anak dan mantu Habib Rizieq tersebut.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara