Brigjen Hendra Kurniawan Menjalani Sidang Etik, Henry Yosodiningrat Bilang Begini

jpnn.com - JAKARTA - Brigjen Hendra Kurniawan akan menjalani sidang etik atas dugaan pelanggaran tidak profesional dalam menjalankan tugas, atau merintangi penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan Brigadir J.
Tim penasihat hukum Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat membenarkan informasi kliennya menjalani sidang etik hari ini. Hanya saja, Henry tidak mengetahui pasti jam berapa sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan dilaksanakan.
Sebab, Henry tidak diwajibkan untuk mendampingi kliennya selama sidang etik. “Iya, tetapi saya tidak mendampingi, karena tidak boleh didampingi oleh advokat dari luar, kecuali Divkum Polri,” kata Henry dikonfirmasi di Jakarta, Senin (31/10).
Kini, Brigjen Hendra Kurniawan berstatus terdakwa dalam perkara obstruction of justice dan telah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Rabu (19/10).
Agenda sidang etik mantan kepala Biro Paminal Divisi Humas Polri itu terungkap di PN Jaksel saat majelis hakim menentukan hari persidangan lanjutan terhadap anak buah Ferdy Sambo itu, Kamis (27/10).
Sidang etik tersebut dilaksanakan di ruang sidang Divisi Propam Polri lantai I Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan telah direncanakan sejak September 2022 oleh Polri.
Namun, pelaksanaannya terus tertunda karena alasan salah satu saksi kunci AKBP Arif Rahman Arifin sakit.
Brigjen Hendra Kurniawan akan menjalani sidang etik hari ini. Henry Yosodiningrat bilang begini.
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara