Brigjen Ramadhan Ungkap Alasan Habib Bahar Ditahan Setelah Diperiksa 11 Jam
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) memutuskan untuk menahan Habib Bahar bin Smith setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong, Senin (3/1).
Habib Bahar tak sendiri, penyidik juga menetapkan seorang berinisial TR sebagai tersangka di kasus yang sama.
TR merupakan pengunggah video ceramah Habib Bahar ke salah satu akun YouTube.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kini Habib Bahar dan TR sudah ditahan di Rutan Polda Jabar.
Menurut dia, ada dua alasan yang dipakai penyidik untuk menahan Habib Bahar dan TR.
“Alasan pertama, penyidik mengkhawatirkan BS dan TR mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (4/1).
Kemudian, alasan kedua karena ancaman hukuman kepada kedua tersangka di atas lima tahun.
Keduanya dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Polri memiliki alasan tersendiri mengapa harus melakukan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith dan seorang lagi berinisial TR.
- 28 Personel Polda Jabar Dipecat, Irjen Wigayus: Saya tidak akan Segan-Segan Memberikan Tindakan Tegas
- Pembakar Mobil Caleg dari PKB Berjumlah 3 Orang
- Detik-Detik Mobil Caleg DPR dari PKB Neng Eem Dibakar OTK, Motifnya Apa?
- Wakapolda Jabar Ingatkan Personel soal Potensi Gangguan pada Pemilu 2024
- Beri Dukungan, Habib Bahar Ultimatum Anies-Muhaimin: Jangan Berkhianat!
- Brigjen Ramadhan jadi Wakapolda Lampung, Jubir Polri Berganti