Brigjen Toga Habinsar: Aiptu ES Dikenakan Sanksi Pemecatan Sesuai Perintah Kapolri

Brigjen Toga Habinsar: Aiptu ES Dikenakan Sanksi Pemecatan Sesuai Perintah Kapolri
Oknum polisi ES sudah 5 tahun jadi pengedar narkoba di Mukomuko. Foto: Antarabengkulu.com

Sebelumnya BNN Provinsi Bengkulu mengamankan tiga tersangka penyalahgunaan narkotika yaitu DA (53) pengguna narkotika, DB (32) dan ES (43) yang merupakan pengedar.

Dari hasil penangkapan tersebut pihaknya menyita barang bukti 8 paket sedang berisikan narkotika jenis I yaitu ganja, dua paket kecil berisikan narkotika jenis I yaitu sabu-sabu, 7 handphone, satu unit kendaraan roda empat, plastik klip kecil bening dan beberapa alat isap sabu-sabu atau bong.

Ketiganya disangkakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) jo pasal (132) ayat (1) Undang-undang nomor 5 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman bagi ketiganya paling rendah sekitar 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.(antara/jpnn)

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu Brigjen Pol Toga Habinsar Panjaitan menegaskan oknum polisi berinisial Aiptu ES yang ditangkap anak buahnya beberapa hari lalu terancam dipecat.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News