Brigpol AND Ditetapkan Tersangka, Lihat yang Dipegang Kombes Supriadi
jpnn.com, PALEMBANG - Kasus oknum polisi berinisial Brigpol AND yang membakar pacarnya sendiri di Muara Enim, Sumsel, akhirnya ada titik terang.
Anggota Polres Lahat itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, dan dikenakan Pasal 340 KUHP Tetang Pembunuhan Berencana.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan bahwa AND yang diketahui merupakan oknum polisi yang membakar pacarnya berinsial NM.
“Pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (29/3).
Brigpol AND dijerat pasal tersebut karena sebelumnya pelaku sudah menyiapkan terlebih dahulu alat-alat untuk membakar wanita tersebut.
“Dia (AND) sebelumnya sudah menyiapkan bensin tersebut. Kemudian AND menyiramkan bensin itu kepada NM,” katanya.
Kombes Supriadi mengungkapkan bahwa NM sudah meninggal akibat mengalami luka bakar.
Meski NM sudah meninggal beberapa hari setelah kejadian itu, tetapi itu salah satu tindakan pembunuhan berencana.
Kasus oknum polisi berinisial Brigpol AND yang membakar pacarnya sendiri di Muara Enim, Sumsel, akhirnya ada titik terang.
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui
- Gula Pasir Curah di Palembang Alami Kenaikan Pascalebaran
- Bandit Pecah Kaca di Palembang Tepergok & Terekam CCTV saat Beraksi, Pelaku Siap-Siap Saja
- Pj Gubernur Sumsel Sebut Dana BTT Bisa Digunakan dalam Kondisi Darurat
- Hadiri Malam Lepas Sambut Pangdam Sriwijaya, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Harapan Ini