Brigpol AND Ditetapkan Tersangka, Lihat yang Dipegang Kombes Supriadi

Brigpol AND Ditetapkan Tersangka, Lihat yang Dipegang Kombes Supriadi
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi. Foto: palpres/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Kasus oknum polisi berinisial Brigpol AND yang membakar pacarnya sendiri di Muara Enim, Sumsel, akhirnya ada titik terang.

Anggota Polres Lahat itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, dan dikenakan Pasal 340 KUHP Tetang Pembunuhan Berencana.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan bahwa AND yang diketahui merupakan oknum polisi yang membakar pacarnya berinsial NM.

“Pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (29/3).

Brigpol AND dijerat pasal tersebut karena sebelumnya pelaku sudah menyiapkan terlebih dahulu alat-alat untuk membakar wanita tersebut.

“Dia (AND) sebelumnya sudah menyiapkan bensin tersebut. Kemudian AND menyiramkan bensin itu kepada NM,” katanya.

Kombes Supriadi mengungkapkan bahwa NM sudah meninggal akibat mengalami luka bakar.

Meski NM sudah meninggal beberapa hari setelah kejadian itu, tetapi itu salah satu tindakan pembunuhan berencana.

Kasus oknum polisi berinisial Brigpol AND yang membakar pacarnya sendiri di Muara Enim, Sumsel, akhirnya ada titik terang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News