Brigpol Andriansyah Pembakar Mantan Pacar Terancam Dipecat, Tak Disangka, Ternyata

jpnn.com, MUARA ENIM - Oknum polisi bernama Brigpol Andriansyah yang nekat membakar mantan pacarnya Nengsih Marlina, 25, di Muara Enim, Sumatera Selatan, terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Aksi brutal personel Dokkes Polres Lahat yang terjadi di rumah kontrakan temannya Dea, 27, di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Muara Enim pada Kamis (10/3) malam, itu jadi perbincangan publik hingga hari ini.
"Jika terbukti bersalah Brigpol Andriansyah resiko terberatnya adalah PTDH terhadap yang bersangkutan,” tegas Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi, Selasa (15/3).
Hingga saat ini Brigpol Andriansyah dan korban Nengsih masih mendapatkan perawatan di rumah sakit di Muara Enim.
“Oknum polisi tersebut juga mengalami luka bakar, karena saat itu dia membantu Nengsih yang mengalami luka bakar,” ujarnya.
Supriadi mengatakan, motifnya karena Brigpol Andriansyah cemburu karena diputuskan oleh Nengsih.
“Oknum tersebut telah memiliki istri, itu yang membuat korban memutuskan hubungan,” lanjut dia.
Dia menambahkan, Polda Sumsel akan melakukan pendampingan pemeriksaan terhadap korban Nengsih di Polres Muara Enim.
Oknum polisi berinisial Brigpol Andriansyah pembakar pacarnya bernama Nengsih Marlina, 25, di Muara Enim, Sumatera Selatan, terancam sanksi PTDH alias dipecat.
- Pemerintah Diminta Turun Tangan Tuntaskan Masalah Lahan di Sumsel
- Terungkap, Ini Alasan Gubernur Herman Deru Tak Izinkan Lahan Gambut Dialihfungsikan, Salut!
- Ratusan Kader KB dan Kencana se-Sumsel dapat Apresiasi dari Herman Deru
- Para Honorer Pelamar PPPK 2023 Harus Siap Mental Melihat Pengumuman 20 - 26 Oktober
- Oesman Sapta: Pemimpin Itu Harus Sehat
- OSO Mengajak Hanura Sumsel Merebut Kemenangan di Pemilu 2024