Bripda HS Bunuh Sopir Taksi Online, Pak Bambang Singgung Gejala Arogansi Densus 88
Rabu, 08 Februari 2023 – 21:02 WIB
Jasad SRT ditemukan di dalam mobilnya pada pukul 04.20 WIB di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh, Depok, Jawa Barat.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (7/2).
Polda Metro Jaya menjerat Bripda HS dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sebagai tersangka, Bripda HS terancam hukuman 15 tahun penjara.
Polisi juga sudah memperoleh motif pembunuhan itu. "Salah satunya adalah motifnya ekonomi," tutur Trunoyudo.(cr3/jpnn.com)
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto mengomentari kasus pembunuhan terhadap sopir taksi onlin yang menyeret anggota Densus 88 Polri Bripda HS.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ditangkap Densus, 8 Orang Kelompok Jemaah Islamiyah Jadi Tersangka
- Inilah Sosok yang Ditangkap Densus 88 di Palu
- Polda Metro Jaya Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong
- Bersenjata Laras Panjang, Densus 88 Tangkap Satu Terduga Anggota Jemaah Islamiyah di Palu
- Pengemudi Arogan yang Pakai Pelat Dinas TNI Sempat Sembunyikan Mobil
- Polisi Tangkap Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu, Pelaku Pengusaha