5 Catatan Hitam Anggota Densus 88 yang Membunuh Sopir Taksi Online, Oalah

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda Hari Sitanggang (HS) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap sopir taksi online berinisial Sony Rizal Taihitu (59).
Kepala Bagian Operasional Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar membeberkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Bripda Hari Sitanggang (HS) selama aktif menjadi anggota lembaga itu.
Berikut ini 5 kelakuan Bripda HS, seperti diungkapkan oleh Kombes Aswin Siregar:
Pertama, Bripda HS kerap melakukan penipuan terhadap temannya sesama anggota Polri.
Kedua, Bripda HS melakukan penipuan terhadap masyarakat.
Ketiga, oknum anggota Densus 88 itu melakukan peminjaman uang kepada temannya.
Keempat, Bripda HS pernah tertangkap tangan bermain judi online.
Kelima, terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88.
Berikut ini 5 catatan hitam atau pelanggaran yang dilakukan Bripda HS, anggota Densus menjadi tersangka pembunuhan sopir taksi online.
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak
- Astaga, Ini Motif Anak Bunuh Ibu Kandung di OKU Timur