5 Catatan Hitam Anggota Densus 88 yang Membunuh Sopir Taksi Online, Oalah

5 Catatan Hitam Anggota Densus 88 yang Membunuh Sopir Taksi Online, Oalah
Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbansops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/am.

Bripda HS Membunuh Sopir Taksi Online

Kombes Aswin Siregar mengatakan sejak awal pihaknya telah membentuk tim guna menangkap Bripda Hari setelah terlibat kasus pembunuhan.

"Setelah kejadian peristiwa pembunuhan tersebut, pihak Densus 88 Antiteror Polri langsung membentuk tim untuk melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku," ucap Aswin saat dikonfirmasi, Rabu (8/2).

Kombes Aswin mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum Bripda HS kepada penyidik Polda Metro Jaya.

"Kemudian, diserahkan kepada Resmob Ditrekrimum Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya," tutur Aswin Siregar.

Polda Metro Jaya telah menetapkan anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial Bripda HS sebagai tersangka.

Bripda HS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap sopir taksi online berinisial Sony Rizal Taihitu (59).

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (7/2).

Bripda HS ditangkap di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat pada hari yang sama dengan kejadian, sekitar pukul 16.30 WIB.

Berikut ini 5 catatan hitam atau pelanggaran yang dilakukan Bripda HS, anggota Densus menjadi tersangka pembunuhan sopir taksi online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News