5 Catatan Hitam Anggota Densus 88 yang Membunuh Sopir Taksi Online, Oalah

5 Catatan Hitam Anggota Densus 88 yang Membunuh Sopir Taksi Online, Oalah
Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbansops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/am.

Motif pelaku menghabisi nyawa korban karena masalah ekonomi.

"Pendalaman terhadap perilaku tadi kami sampaikan salah satunya adalah motifnya ekonomi," tutur Trunoyudo.

Atas perbuatannya, Bripda HS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Bripda HS terancam hukuman 15 tahun penjara.

Insiden tersebut terjadi ketika korban mengantar anggota Densus 88 itu ke Perumahan Bukit Cengkeh di Cimanggis, Depok pada akhir Januari 2023 lalu.

Sony Rizal merupakan warga Mekarsari Permai Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kota Bekasi.

Korban tewas di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok pada Senin (23/1) sekitar pukul 04.40 WIB.

Kasus tewasnya Sonny sempat membuat kaget warga sekitar di lokasi.

Pasalnya, mobil Avanza B 1739 FZG yang ditumpangi korban sempat membunyikan klakson tanpa henti.

Berikut ini 5 catatan hitam atau pelanggaran yang dilakukan Bripda HS, anggota Densus menjadi tersangka pembunuhan sopir taksi online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News