Bripda MK Mendalangi Pencurian Mesin ATM, 2 Pelaku Lain Kabur, Polda Sumsel Bergerak
Para pelaku itu merusak mesin ATM sebuah bank BUMN yang berada dalam gerai di sebelah Kantor Pengadilan Agama Kota Lubuk Linggau.
“Di lokasi mereka mengecat kamera CCTV gerai tersebut dengan cat semprot supaya tidak terekam,” kata dia.
Dari situ, lanjutnya, setelah mesin ATM tercabut dari cor beton, kemudian ditarik keluar dengan cara diikat tali seling menggunakan mobil bak terbuka merek Daihatsu Taft warna hitam bernomor Polisi BG-1298-AR yang mereka bawa dari Empat Lawang.
Menurut dia, aksi para pencuri itu kepergok oleh warga setempat. Saat itu para pelaku sedang berusaha mengangkut mesin ATM sekitar pukul 04.00 WIB.
Karena ketahuan, kata dia, kawanan pencuri itu kabur dan meninggalkan barang bukti mesin ATM merek Wincor Provah 280 silver yang bagian bawahnya sedikit hancur begitu saja dipinggir jalan termasuk mobil mereka.
“Satu unit mobil dan mesin ATM tersebut telah disita, untuk uang dalam mesin ATM tersebut aman dengan jumlah total Rp 500.700.000,” imbuhnya.
Atas perbuatannya para pelaku disangkakan melanggar Pasal 163 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Polda Sumsel Terjunkan Personel
Bripda MK, oknum polisi dalang pencurian mesin ATM sudah dibekuk. Dua rekannya masih kabur. Polda Sumsel bantu Polres Lubuk Linggau memburu 2 pelaku itu.
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- Debt Collector Berulah Lagi, Tarik Paksa Mobil Debitur Menunggak Angsuran
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi