Bripka Bayu Lawan Upaya Pemecatan Polri, Kombes Sabana: Pasti Ditolak
jpnn.com, JAKARTA - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) sudah menggelar sidang kode etik terhadap salah satu anggotanya yakni Bripka Bayu Tamtomo.
Dia merupakan pelaku pemerkosaan yang sudah divonis bersalah oleh majelis hakim.
Dalam proses sidang kode etik, Bripka Bayu diputuskan dipecat dari Polri atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Tetapi, Bripka Bayu tak terima dipecat dan melakukan perlawanan. Dia mengajukan banding atas putusan pemecatan itu.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana A Martosumito pun merespons upaya perlawanan Bripka Bayu. Dia meyakini banding itu ditolak.
"Saya yakin pasti akan ditolak karena (Bripka Bayu) telah menyakiti masyarakat dan mencoreng institusi,” kata Sabana dalam siaran persnya, Kamis (27/1).
Dia menilai perbuatan Bayu sangat keterlaluan karena tak sesuai dengan prinsip Polri.
“Perbuatannya tidak mencerminkan sosok pelindung, pengayom serta pelayan masyarakat,” tegas Sabana.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana A. Martosumito meyakini proses banding yang diajukan Bripka Bayu Tamtomo akan ditolak karena sudah mencorong nama baik Polri.
- Irjen Fakhiri: Polri akan Merekrut 2.000 Pemuda Papua jadi Bintara
- Operasi Gabungan Bea Cukai dan Polri Bongkar Kokain Modus Botol Sampo & Serbuk MDMA
- Sahroni Apresiasi Terobosan Polri Buka Hotline Penerimaan Anggota Baru
- Ketua Masyarakat Adat di Simalungun Ditangkap, Aliansi Mengadu ke Kapolri
- Polri Pastikan Stok Pangan Nasional Aman Hingga Setelah Lebaran
- Rudi Antariksawan Resmi Promosi Bintang 2 dan Jabat Widyaiswara Utama