Bripka Ebet Riyadi Dipecat dari Polri, Kombes Sabana: Perbuatannya Sangat Menyimpang

Bripka Ebet Riyadi Dipecat dari Polri, Kombes Sabana: Perbuatannya Sangat Menyimpang
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo mencoret foto Bripka Ebet Riyadi saat upacara PTDH di halaman Polresta Banjarmasin, Senin (8/5/2023). Foto: ANTARA/Firman

jpnn.com, BANJARMASIN - Seorang polisi bernama Bripka Ebet Riyadi dipecat karena terbukti terlibat peredaran narkoba dan telah divonis selama enam tahun delapan bulan oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin.

"Hari ini telah kami laksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas nama Bripka Ebet Riyadi," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin.

Sabana menjelasakan pemecatan itu sebagai wujud komitmen Polri menindak tegas setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat.

Dia berharap kejadian serupa dan yang menyakiti hati masyarakat maupun institusi Polri jangan terulang lagi.

Oleh karena itu, Sabana berpesan kepada anggota untuk terus meningkatkan iman dan taqwa sebagai wujud rasa syukur atas segala nikmat yang telah diterima sekaligus jadi benteng diri dari perbuatan menyimpang.

"Tingkatkan terus disiplin dan jadikan program Presisi agar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas," ucap Sabana. 

Ebet dikenakan Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri junto Pasal 21 ayat (3) huruf a  Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.

Sanksi itu dijatuhkan setelah yang bersangkutan melakukan tindak pidana narkotika dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Seorang polisi bernama Bripka Ebet Riyadi dipecat karena terbukti terlibat peredaran narkoba dan telah divonis enam tahun delapan bulan oleh PN Banjarmasin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News