Bripka Eko Sudarsono Terpaksa Ditembak Tim Gabungan Polda Jambi

Dari lokasi penangkapan, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, berupa satu unit mobil Xenia warna hitam degan nomor polisi B 1979 DES dan Pajero Sport warna hitam dengan nomor polisi BH 1961 MI.
Kemudian, satu rompi antipeluru polisi, dua bilah senjata tajam jenis parang, satu buah buku tabungan di bank, nota pembayaran minyak, dua butir peluru revolver, satu telepon android, satu lembar surat tanda nomor kendaraan milik tersangka dan satu lembar KTP.
"Kalau dilihat dari barang bukti yang ada, dia juga turut melakukan penjualan minyak mentah yang belum diolah, namun untuk lebih pastinya akan didalami terlebih dahulu," kata Kombes Edi Faryadi.
Namun, Polda Jambi belum bersedia menjelaskan berapa sumur minyak yang dibekingi oleh Bripka ES.
"Kalau itu belum bisa dipastikan, karena masih ada pemeriksaan lanjutan, untuk berapa akan ketahuan setelah tersangkanya diperiksa," kata Edi Faryadi.
Sedangkan rompi antipeluru memang menjadi pelindungnya saat ada bongkar muat minyak serta menakut nakuti masyarakat sekitar agar tidak mendekat.
Atas perbuatannya, tersangka ES dikenakan pasal 52, 53 huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga merupakan Target Operasi (TO) Ditresnarkoba Polda Jambi, hanya dia tertangkap dengan kasus yang berbeda.
Bripka Eko Sudarsono (ES), 40, oknum polisi yang diduga membekingi aktivitas penambangan minyak ilegal (illegal drilling) dan sempat jadi buronan akhirnya ditangkap di Kabupaten Batanghari, Jambi.
- Cari Remaja Hilang di Hutan Jambi, Tim SAR Gunakan Drone Thermal
- Detik-Detik Motor Terbakar di SPBU di Merangin, Lihat
- Penusukan Anggota Brimob di Jambi Terjadi di Hotel, Kok Bisa?
- Sadis, 5 Pemuda Ini Tusuk Anggota Brimob, Korban Juga Dipukul
- Istri Polisi Tersangka Penipuan Ponzi, Sahroni Minta Suami Wike Juga Diperiksa
- 4 Anggota Mafia Narkoba Asal Jambi Ini Segera Diadili