Bripka Eko Sudarsono Terpaksa Ditembak Tim Gabungan Polda Jambi

Bripka Eko Sudarsono Terpaksa Ditembak Tim Gabungan Polda Jambi
Direskrimsus Polda Jambi Kombes Pol M Edi Faryadi bersama Dirkrimum, Kombes Yudha dan Dirnarkoba Kombes Pol Eka Wahyudianta saat jumpa pers terkait tangkapan oknum polisi yang jadi beking illegal drilling. Foto: ANTARA/Nanang

ES juga pengguna sabu-sabu yang sudah lama di monitor, dan dari tangkapan tim gabungan juja ada barang bukti berupa sabu-sabu seberat 20 gram, kata Kombes Eka Wahyudianta, Dirnarkoba Polda Jambi pula.

Tersangka juga dikenakan pasal 112 atau 114 KUHP tentang Narkotika, setelah kasusnya diperiksa oleh Ditreskrimus.

Tidak hanya itu, Bripka ES juga di kenakan Undang-Undang Darurat karena kedapatan memiliki senjata tajam tidak pada tempatnya.

BACA JUGA: Pemeras dan Penganiaya Sopir Truk Itu Ambruk Ditembak Polisi, nih Tampangnya

Terkait status tersangka sebagai anggota Polri juga terancam, pasalnya sebelumnya sudah ada peringatan keras dari Kapoda, untuk tindakan hukum yang akan diberikan sebagai anggota Polri sepenuhnya akan diserahan kepada Propam Polda Jambi.
(antara/jpnn)

Simak! Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara Soal Bupati Nduga

Bripka Eko Sudarsono (ES), 40, oknum polisi yang diduga membekingi aktivitas penambangan minyak ilegal (illegal drilling) dan sempat jadi buronan akhirnya ditangkap di Kabupaten Batanghari, Jambi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News