Bripka Eko Sudarsono Terpaksa Ditembak Tim Gabungan Polda Jambi
ES juga pengguna sabu-sabu yang sudah lama di monitor, dan dari tangkapan tim gabungan juja ada barang bukti berupa sabu-sabu seberat 20 gram, kata Kombes Eka Wahyudianta, Dirnarkoba Polda Jambi pula.
Tersangka juga dikenakan pasal 112 atau 114 KUHP tentang Narkotika, setelah kasusnya diperiksa oleh Ditreskrimus.
Tidak hanya itu, Bripka ES juga di kenakan Undang-Undang Darurat karena kedapatan memiliki senjata tajam tidak pada tempatnya.
BACA JUGA: Pemeras dan Penganiaya Sopir Truk Itu Ambruk Ditembak Polisi, nih Tampangnya
Terkait status tersangka sebagai anggota Polri juga terancam, pasalnya sebelumnya sudah ada peringatan keras dari Kapoda, untuk tindakan hukum yang akan diberikan sebagai anggota Polri sepenuhnya akan diserahan kepada Propam Polda Jambi.
(antara/jpnn)
Simak! Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara Soal Bupati Nduga
Bripka Eko Sudarsono (ES), 40, oknum polisi yang diduga membekingi aktivitas penambangan minyak ilegal (illegal drilling) dan sempat jadi buronan akhirnya ditangkap di Kabupaten Batanghari, Jambi.
Redaktur & Reporter : Budi
- Seorang Tewas dalam Pengeroyokan di Gentala Arasy Jambi, Warga Diminta Tenang
- Buat Warga Jambi, Ada 1.000 Lowongan Kerja, Nih
- Anjing Pelacak Dikerahkan untuk Temukan Narkoba di Kelab Malam Jambi
- Viral Video Syur Diduga Mahasiswa di Jambi, AKBP Reza Bilang Begini
- Korban Begal di Jambi yang Sempat Ditetapkan Tersangka Akhirnya Dibebaskan
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Begal di Jambi